Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing
Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.”
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.”
Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.”
Takhrijul Hadits :
SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy:
أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “
Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan .
…وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً
“… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “
Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani.
Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا.
“Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.”
Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh :
«إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات»
“Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.”
Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270).
Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب»
Hadits ini hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda:
«إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم
Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93).
Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh:
«يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح).
Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih.
Kosa kata Hadits
(طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian.
(إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan.
(سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian
(أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu.
Pengertian umum hadits
Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21).
Fiqih Hadits:
1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16)
Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil:
Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”!
Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis?
Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas).
2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut.
3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah :
«إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)،
Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya.
4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing.
5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya.
6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya:
7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata:
(.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145
Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145).
8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya.
Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i.
Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37.
Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut.
Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalhghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122)
Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini.
9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci.
10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya.
Masaa’il
Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya:
1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak?
Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331)
Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121).
Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325).
Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167.
2. Jumlah pencucian
Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh :
«وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan:
(بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره)
Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36)
Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban:
- Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan.
- Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan.
Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian.
3. Yang rojih pendapat pertama.
Urutan pencucian dengan tanah (debu).
Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal:
- Banyak perawinya
- Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya.
- Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya.
Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب
Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن).
Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas.
Wallahu a’lam.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/36411-mensucikan-bejana-terkena-liur-anjing-syarah-hadits.html